Detail Berita
Kegiatan Pengecatan Tapal Batas Wilayah Kelurahan Petisah Tengah

Kegiatan Pengecatan Tapal Batas Wilayah Kelurahan Petisah Tengah

Sabtu, 16 Mei 2026, 10:36:46 | Dibaca: 10


Tapal batas wilayah adalah garis pemisah atau batas imajiner yang menandai pemisah wilayah administratif (seperti desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau negara). Keberadaannya sangat penting untuk kejelasan yurisdiksi hukum, penyaluran bantuan sosial, administrasi kependudukan, hingga alokasi pembangunan infrastruktur daerah.

Bersama jajaran, Lurah Lurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah melakukan perbaikan Tapal Batas Kelurahan dan Tapal Batas Lingkungan dengan mengecat ulang Tapal Batas yang ada di wilayah Kelurahan Petisah Tengah. Hal ini dilakukan guna mempertegas garis pemisah administratif sehingga jelas mana batas wilayah Kelurahan Petisah Tengah. 

Tapal batas ini berada di Jl. Gatot Subroto Simpang Jl. Iskandar Muda, Jl. Kapten Maulana Lubis, Jl. Perdana, Jl. Diponegoro, Jl. Candi Biara Simpang Jl. Kejaksaan, Jl. Candi Biara Simpang Jl. K.H. Zainul Arifin, Jl. Candi Prambanan serta Jl. Kejaksaan Simpang Jl. S. Parman.